Wujudkan Indonesia Lebih Hijau dan Asri

Sertifikat Laik Sehat: Persyaratan, Prosedur, dan Panduan Lengkap

Table of Contents

Sertifikat laik sehat adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha telah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha, terutama yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pelayanan publik.

Apa Itu Sertifikat Laik Sehat?

Sertifikat laik sehat (SLS) atau sering disebut juga sertifikat laik higiene sanitasi adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu tempat pengelolaan makanan atau tempat usaha telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum sertifikat laik sehat:

  • Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
  • Permenkes No. 236 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Makanan Jasaboga
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal tentang kesehatan lingkungan)

Sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah jaminan bahwa tempat usaha Anda aman dari segi kesehatan bagi konsumen dan pekerja.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Laik Sehat?

Usaha Makanan dan Minuman

  • Restoran, rumah makan, dan warung makan
  • Katering dan jasaboga
  • Depot air minum isi ulang
  • Pabrik makanan dan minuman skala kecil hingga besar
  • Toko kue dan bakery
  • Kantin sekolah, perkantoran, dan rumah sakit

Usaha Pelayanan Publik

  • Hotel dan penginapan
  • Salon dan barbershop
  • Kolam renang umum
  • Panti pijat dan spa
  • Laundry

Fasilitas Kesehatan

  • Klinik dan praktek dokter
  • Laboratorium kesehatan
  • Apotek

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Laik Sehat

1. Persyaratan Lokasi dan Bangunan

  • Lokasi tidak berada di daerah tergenang air atau rawan banjir
  • Bangunan kokoh dan mudah dibersihkan
  • Lantai kedap air, tidak licin, dan mudah dibersihkan
  • Dinding bersih dan dalam kondisi baik
  • Langit-langit tidak bocor dan bersih dari sarang laba-laba
  • Ventilasi memadai untuk sirkulasi udara

2. Persyaratan Fasilitas Sanitasi

  • Air bersih yang memenuhi standar kesehatan, tersedia dalam jumlah cukup
  • Toilet yang bersih, terpisah dari area pengolahan makanan, dan dilengkapi sabun serta air mengalir
  • Tempat cuci tangan di area strategis, terutama dekat pintu masuk dan area pengolahan makanan
  • Tempat sampah tertutup dan dipisahkan antara sampah organik dan anorganik
  • Saluran pembuangan air limbah yang berfungsi baik dan tidak menimbulkan bau

3. Persyaratan Peralatan

  • Peralatan masak dan saji dalam kondisi bersih dan tidak berkarat
  • Tersedia lemari penyimpanan bahan makanan yang tertutup
  • Peralatan makan dicuci dengan air mengalir dan sabun
  • Talenan terpisah untuk bahan mentah dan matang

4. Persyaratan Penjamah Makanan

  • Memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan
  • Dalam kondisi sehat (bebas penyakit menular)
  • Menggunakan pakaian kerja yang bersih
  • Menggunakan penutup kepala saat mengolah makanan
  • Tidak merokok, menggaruk, atau bersin di area pengolahan makanan
  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah mengolah makanan

Prosedur Pengurusan Sertifikat Laik Sehat

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Denah lokasi dan layout tempat usaha
  • Pas foto pemilik (3×4, 2 lembar)
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan

Langkah 2: Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota melalui:

  • Offline: Datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Online: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengajuan online melalui portal OSS (Online Single Submission) atau website dinas kesehatan setempat

Langkah 3: Inspeksi Lapangan

Petugas sanitasi dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha. Yang diperiksa:

  • Kondisi fisik bangunan dan fasilitas
  • Kebersihan area pengolahan dan penyajian
  • Ketersediaan dan kondisi fasilitas sanitasi
  • Hygiene penjamah makanan
  • Sistem penyimpanan bahan makanan
  • Pengelolaan limbah dan sampah

Langkah 4: Penilaian dan Penerbitan

Berdasarkan hasil inspeksi, petugas memberikan penilaian:

  • Memenuhi syarat: Sertifikat laik sehat diterbitkan
  • Memenuhi syarat bersyarat: Perlu perbaikan dalam waktu tertentu, kemudian diperiksa ulang
  • Tidak memenuhi syarat: Permohonan ditolak, diberikan rekomendasi perbaikan

Proses pengurusan biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah inspeksi.

Langkah 5: Perpanjangan

Sertifikat laik sehat memiliki masa berlaku (biasanya 1-3 tahun tergantung jenis usaha dan daerah). Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Biaya Pengurusan

Pengurusan sertifikat laik sehat cara resmi umumnya tidak dipungut biaya(gratis) namun bervariasi tergantung jenis usaha dan daerah:

  • Rumah makan/restoran kecil: Rp 50.000 – Rp 200.000
  • Katering/jasaboga: Rp 100.000 – Rp 300.000
  • Hotel/penginapan: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Beberapa daerah menerapkan retribusi nol rupiah untuk UMKM

Biaya ini jauh lebih murah dibandingkan risiko denda atau penutupan usaha karena tidak memiliki sertifikat.

Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang

Pertama, cek apakah usaha Anda sudah memiliki sertifikat laik sehat yang masih berlaku. Jika belum, mulai proses pengurusan sekarang. Jika sudah tapi hampir habis masa berlaku, segera urus perpanjangan.

Kedua, lakukan self-assessment terhadap kondisi tempat usaha. Periksa kebersihan, fasilitas sanitasi, dan kondisi peralatan. Perbaiki kekurangan sebelum inspeksi dilakukan agar proses berjalan lancar. Pastikan lingkungan usaha memenuhi standar lingkungan sehat.

Ketiga, pastikan semua penjamah makanan memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi. Kursus ini biasanya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan atau lembaga pelatihan terakreditasi. Penjamah yang terlatih adalah kunci dari menjaga kebersihan lingkungan usaha makanan.

Kesimpulan

Sertifikat laik sehat adalah dokumen penting yang menjamin keamanan kesehatan bagi konsumen dan melindungi reputasi usaha Anda. Proses pengurusannya tidak rumit dan biayanya terjangkau. Dengan memenuhi standar higiene sanitasi dan memiliki sertifikat yang valid, Anda menunjukkan komitmen terhadap kesehatan konsumen dan kualitas usaha.

Bagikan artikel ini kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat laik sehat!

Artikel terkait

Pantai Terbersih di Indonesia: 8 Surga Laut yang Masih Terjaga

Indonesia memiliki 99.093 km garis pantai, terpanjang kedua di dunia. Di antara ribuan pantai yang tersebar…

Produk Ramah Lingkungan: Panduan Belanja Hijau yang Cerdas

Setiap kali berbelanja, Anda memilih. Dan setiap pilihan menentukan apakah bumi ini sedikit lebih sehat atau…

Cara Hidup Minimalis: Punya Lebih Sedikit, Hidup Lebih Bahagia

Hidup minimalis bukan berarti hidup serba kekurangan. Justru sebaliknya, **cara hidup minimalis** adalah tentang memiliki lebih…

Cara Membuat Lingkungan Terlihat Rapi dengan Langkah Sederhana

Gang yang rapi, halaman yang tertata, dan jalanan tanpa sampah berceceran membuat siapa pun betah tinggal…

Gerakan Asri adalah media edukasi lingkungan yang percaya perubahan besar dimulai dari depan rumah. Tips praktis pengelolaan sampah, gaya hidup hijau, dan lingkungan sehat untuk keluarga Indonesia.

© 2026 Gerakan Asri. Hak cipta dilindungi undang-undang.